Bolehkah Membaca Doa Berbahasa Indonesia Ketika Shalat
DALIL
Assalamualaikum pengunjung setia blog ini, pada kesempatan kali ini saya akan menuliskan apakah boleh membaca ayat berbahasa indonesia ketika shalat? pertanyaan seperti ini sebenarnya sudah sangat sering sekali didengar, maka dari itu di blog ini saya tuliskan artikelnya, supaya teman-teman dapat lebih mengetahui tentang diperbolehkan atau tidaknya membaca doa berbahasa indonesia ketika shalat, oh ia jangan lupa juga abaca artikel sebelum ini ya, artikel sebelum ini membahas tentang hukum mengangkat kedua tangan ketika berdoa bagi khatib, semoga bermanfaat.
Menurut imam an-nawawi membaca doa yang berbahasa indonesia ketika shalat tidak diperbolehkan, siapa yang membaca doa bukan bahasa arab ketika shalat maka shalatnya batal, berikut arabnya di bawah,
"TIDAK BOLEH MEMBUAT BUAT DOA YANG TIDAK MA'TSUR (BUKAN DARI AL-QURAN DAN SUNAH) KEMUDIAN DIUCAPKAN DALAM BAHASA ASING, (BUKAN ARAB), tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, shalat menjadi batal disebabkan membaca doa berbahasa indonesia ketika shalat,"
Itulah jawaban tentang diperbolehkan atau tidaknya membaca doa berbahasa indonesia ketika shalat, maka jangan sekali kali membaca doa berbahasa indonesia ya, karena shalatnya akan menjadi tidak sah, nah untuk pertanyaan seperti ini saya pikir sudah terjawab dengan dalil dari imam an-nawawi ini, dan artikel ini akan saya sudahi juga sampai disini, jangan lewatkan artikel selanjutnya ya, karena saya akan terus mengupdate blog ini jikalau panjang umur, akhir kata saya ucapkan wasalam.
Assalamualaikum pengunjung setia blog ini, pada kesempatan kali ini saya akan menuliskan apakah boleh membaca ayat berbahasa indonesia ketika shalat? pertanyaan seperti ini sebenarnya sudah sangat sering sekali didengar, maka dari itu di blog ini saya tuliskan artikelnya, supaya teman-teman dapat lebih mengetahui tentang diperbolehkan atau tidaknya membaca doa berbahasa indonesia ketika shalat, oh ia jangan lupa juga abaca artikel sebelum ini ya, artikel sebelum ini membahas tentang hukum mengangkat kedua tangan ketika berdoa bagi khatib, semoga bermanfaat.
Menurut imam an-nawawi membaca doa yang berbahasa indonesia ketika shalat tidak diperbolehkan, siapa yang membaca doa bukan bahasa arab ketika shalat maka shalatnya batal, berikut arabnya di bawah,
DALIL |
"TIDAK BOLEH MEMBUAT BUAT DOA YANG TIDAK MA'TSUR (BUKAN DARI AL-QURAN DAN SUNAH) KEMUDIAN DIUCAPKAN DALAM BAHASA ASING, (BUKAN ARAB), tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, shalat menjadi batal disebabkan membaca doa berbahasa indonesia ketika shalat,"
Itulah jawaban tentang diperbolehkan atau tidaknya membaca doa berbahasa indonesia ketika shalat, maka jangan sekali kali membaca doa berbahasa indonesia ya, karena shalatnya akan menjadi tidak sah, nah untuk pertanyaan seperti ini saya pikir sudah terjawab dengan dalil dari imam an-nawawi ini, dan artikel ini akan saya sudahi juga sampai disini, jangan lewatkan artikel selanjutnya ya, karena saya akan terus mengupdate blog ini jikalau panjang umur, akhir kata saya ucapkan wasalam.